1 Tersangka Investasi Kripto Bodong Rp 10 M di Makassar Masuk DPO
Polisi menetapkan tiga tersangka di masalah investasi bodong bersama modus kripto yang membuat korban rugi sampai Rp 10 miliar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Satu di antaranya dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
"Memang kami udah tetapkan tersangka tiga orang atas julukan Sulfikar, lantas kedua Hamsul, ketiga yang (Dijerat pasal) 55, 56 KUHP atas sebutan Siti Suleha," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Ahmad Mariadi kepada kami, Selasa (4/1/2022).
Namu tersangka Sulfikar melarikan diri usai dipanggil sebagai tersangka pada pertengahan 2021. Polisi lalu mengejar tersangka ke Bali sampai Jakarta.
"Kita telah melakukan upaya penangkapan, pertama kita lewat nomor handphone bersangkutan lewat alat kita, dia tersedia di Bali. Sesudah tersedia di Bali, tersedia kurang lebih 3 hari kita cek di sana ternyata (Tersangka) bergerak ke Jakarta," kata Mariadi.
"Di Jakarta kita 10 hari penyidikan, dibantu Polda Metro bersama dengan Bareskrim kami belum temukan juga yang bersangkutan. Agar kita balik lengkapi berkasnya," lanjut Mariadi.
Sesudah melaksanakan pengejaran tanpa hasil, polisi sesudah itu memasukkan Sulfikar ke di dalam daftar DPO. Polisi sampai kini tetap menyelidiki posisi tersangka.
"Kita terbitkan DPO tersangka Sulfikar sambil bekerja serupa Bareskrim, Polda Metro dan Resmob kita untuk mencari yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, keliru satu tersangka, Hamsul mengajukan komplain ke Biro Wassidik Bareskrim Polri yang menunjukkan Hamsul tak memadai bukti jadi tersangka. Mengenai hal itu, hasil gelar itu tak signifikan menggugurkan penetapan tersangka.
"Pada pas gelar di Biro Wassidik, berasal dari gelar itu untuk tersangka lelaki Hamsul dinyatakan bahwa penyidik amat terburu-buru menetapkan tersangka namun tidak vital penyidikan kita atau penetapan tersangkanya digugurkan," kata Mariadi.
Selagi untuk tersangka Siti Suleha, polisi telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa. Waktu ini, penyidik diminta memperbaiki berkas perkara.
"Berkasnya (Milik tersangka Suleha) udah terkirim, cuma jaksa P18, kembalikan bersama catatan tersangka primer tertangkap pernah agar seiring berkasnya dikirimkan," pungkas Mariadi.
Posting Komentar untuk "1 Tersangka Investasi Kripto Bodong Rp 10 M di Makassar Masuk DPO"